Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Desember 2011

HUKUM SHOLAT SUNNAH DUA RAKA'AT DIANTARA DUA ADZAN PADA HARI JUM'AT


                                       حكم صلاة ركعتين بين الأذانين في الجمعة


البعض من الناس إذا أذن المؤذن ليوم الجمعة في مكة أو المدينة الأذان الأول يقوم بعده ويصلي ركعتين، فما حكم ذلك، وهل هذا مشروع؟

لا أعلم له أصلاً، لأن الأذان هذا مما أحدثه عثمان - رضي الله عنه - في خلافته ووافقه عليه الصحابة، لتنبيه الناس على أن اليوم يوم الجمعة ليتقدموا، وغير داخل في قوله - صلى الله عليه وسلم-: (بين كل أذانين صلاة، بين كل أذانين صلاة)، فالمراد بالأذانين الأذان والإقامة، أما هذا فهو أذانٌ للتنبيه على أنه يوم الجمعة فالأظهر والأقرب ترك ذلك، ترك القيام للصلاة بعد الأذان الأول، وبعض أهل العلم رأى أنه يدخل في العموم، وأنه لو قام وصلّى لا بأس، فالأمر في هذا فيه سعةٌ إن شاء الله، لكن ترك ذلك فيما أرى أفضل.




Fatwa syaikh bin baz

Pertanyaan: Sebagian orang ( manakala muadzin selesai adzan pertama baik di makkah maupun di madinah), mereka berdiri dan sholat dua rakaat, apa hukumnya demikian itu, dan apakah hal ini disyari'atkan (sunnah) ?

Jawaban:

Saya tidak mengetahui dasarnya, karena adzan yang sekarang ini adalah merupakan perkara yang diadakan oleh khalifah utsman – rhodziallohu 'anhu- di masa kekhalifahannya dan disetujui oleh para sahabat, tujuannya untuk memperingatkan manusia bahwa hari ini adalah hari jum'at, agar mereka mendatanginya, dan bukan termasuk di dalam sabda Nabi shollallohu 'alaihi wasallam ; " antara setiap dua adzan ada sholat, antara setiap dua adzan ada sholat " maksud dua adzan disini adalah adzan dan iqomah, adapun adzan ini (adzan pertama sekarang ini) adalah adzan untuk memperingatkan manusia bahwasanya ini hari ju'mat, maka yang jelas dan lebih mendekati pada sunnah dia meninggalkannya (tidak melaksanakan sholat sunnah dua rakaat), yakni tidak sholat setelah adzan pertama, dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa masalah ini masuk pada perkara yang bersiat umum, bila seseorang berdiri dan sholat maka tidak mengapa, perkara ini terdapat keluasan, insya Allah, akan tetapi aku berpendapat bahwa meninggalkannya lebih utama.

Sabtu, 24 Desember 2011

Apakah Hipnotis Berkaitan Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?

Apakah Hipnotis Berkaitan Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?

Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?

Jawaban:
Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.
Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Pertama, kita menyebut perkara ini dengan kata hipnotis, adapu dalam bahasa inggris dengan kata hypnotism atau kata yang mendekatai dengan itu seperti hypnotic atau yang lain. Dan dalam bahasa arab disebut dengan التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.
Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini:

Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulka oleh Abu Sanad Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada Asy-Syaikh رحمه الله
“Di sana ada bentuk yang lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini dengan (الطبِّ الرَّوحاني) / (التنويم المغناطيسي), apakah hal itu boleh atau tidak?”
Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah تعالى sebutkan,

...
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (Al-Jin: 6)
Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)

Dalam kitab “
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:
Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?
Jawab: Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah تعالى.

Asy-Syaikh Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “
Silsilah Huda wa Nur” no. 324:

Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini adalah dajjal model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.

Pada kaset no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:

Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti ini maka tidak boleh ditempuh.

Setelah terjadi diskusi dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin.
Semoga bermanfaat...